Kejaksaan Negeri Bengkulu Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Gedung Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023

GOESSNEWS.COM – Bengkulu, 11 September 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu, dengan dukungan pengamanan dari Tim Intelijen dan personel TNI, hari ini Kamis, 11 September 2025 pukul 08.30 WIB, telah melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi strategis terkait Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan:

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: PRINT2845/L.7.10/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025, danSurat Penetapan Izin Penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas IA Bengkulu Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Bgl tanggal 9 September 2025.

LOKASI YANG DIGELEDAH

Adapun penggeledahan dilakukan pada beberapa titik lokasi, yaitu:

1. Kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu

Alamat: Jalan Basuki Rahmat No.8, Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

2. Kediaman Saudara Akmad Basir, yang merupakan pihak terkait dalam kegiatan proyek:

o Jalan Pancurmas, Perumahan DKA 3 No. 47 RT 45 RW 02, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

o Jalan Sungai Rupat No. 87 RT/RW 42/08, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

3. Rumah Orang Tua Sdr. Akmad Basir (Sdr. Khairuddin dan Sdri. Aslaniah):

o Jalan Sungai Rupat 10, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

o Jalan Sungai Rupat No. 87 RT/RW 42/08, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.LATAR BELAKANG KASUS Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya:

• Pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,

• Pengurangan volume pekerjaan, dan

• Kelebihan pembayaran senilai Rp 916.947.391,65.

Sampai saat ini, belum ada tindak lanjut atau pengembalian kerugian negara dari temuan tersebut.

Berdasarkan hasil awal pemeriksaan dan pengumpulan data, diperkirakan potensi kerugian negara dapat melebihi Rp 1 miliar, yang saat ini masih dalam proses perhitungan Kerugian Negara oleh auditor.

TUJUAN PENGGELEDAHAN

Tindakan penggeledahan ini dilakukan untuk:

• Mengamankan dokumen, data, dan barang bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan gedung Labkesda tersebut;

• Mendukung proses penyidikan guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi;

• Menindaklanjuti hasil audit dan rekomendasi dari BPK sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu, didukung oleh Tim Intelijen, telah berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita dari beberapa lokasi strategis adalah sebagai berikut:

1. Dari lokasi rumah orang tua Sdr. Akmad Basir (yakni Sdr. Khairuddin dan Sdri. Aslaniah), yang beralamat di:

o Jalan Sungai Rupat No. 87 RT/RW 42/08, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan

Selebar, Kota Bengkulu, telah disita:

o Sebanyak 16 dokumen penting, dan

o 3 (tiga) unit telepon genggam (handphone) yang diduga memuat komunikasi dan data terkait pelaksanaan proyek.

2. Dari kediaman pribadi Sdr. Akmad Basir, yang merupakan pihak terkait langsung dalam pelaksanaan proyek, beralamat di Jalan Pancurmas, Perumahan DKA 3 No. 47 RT 45 RW 02, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, disita:

o 10 dokumen penting yang berkaitan dengan administrasi kegiatan proyek,

o 1 (satu) unit laptop yang diduga berisi data elektronik proyek, dan

o 1 (satu) unit kendaraan roda empat (mobil) yang diduga berkaitan proyek dimaksud.

3. Dari lokasi Kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat No.8, Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, tim penyidik berhasil mengamankan:

o 40 dokumen penting, yang memuat dokumen kontrak, laporan pelaksanaan, dan dokumen administratif lainnya yang berkaitan langsung dengan proyek pembangunan Labkesda, serta

o 2 (dua) unit telepon genggam (handphone) milik salah satu staf, yang diduga berisi komunikasi internal terkait proyek.

o 2 (dua) unit Laptop yang diduga berisi data elektronik proyek.Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan, digital forensik, serta analisis mendalam guna mendukung proses penyidikan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi yang sedang penyelidikan.**Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *