Kapolsek Selebar Rilis Dua Kasus Pidana, Pencurian ATM hingga Kekerasan Seksual

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Polsek Selebar Kota Bengkulu mengungkap dua perkara tindak pidana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Selebar, Senin 30 Agustus 2026. Dua perkara tersebut masing-masing terkait dugaan pencurian kartu ATM dan kekerasan seksual fisik terhadap seorang perempuan.

 

Konferensi pers dipimpin Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu.

 

Dalam perkara pencurian kartu ATM, polisi mengamankan seorang pria berinisial SP. Tersangka diduga mengambil dan menukar kartu ATM milik temannya sendiri yang selama ini mempercayakan pelaku untuk membantu mengambil uang.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Agustus 2026. Saat korban lengah, tersangka diduga menukar kartu ATM BCA milik korban dengan kartu ATM miliknya yang serupa. Setelah menguasai kartu tersebut, pelaku diduga menguras saldo rekening korban hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp39,95 juta.

 

Uang tersebut kemudian diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi ke akun judi daring miliknya.

 

Tersangka SP berhasil diamankan petugas pada Jumat dini hari, 28 Agustus 2026, di kawasan Jalan Irian, Kecamatan Sungai Serut. Polisi menyita kartu ATM dan sisa uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

 

Selain itu, Polsek Selebar juga mengungkap perkara dugaan kekerasan seksual fisik dengan tersangka berinisial AS.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di jalur Simpang Tiga Pagar Dewa hingga kawasan Terminal Pekan Sabtu, Jalan Aru Gajah.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga mengejar korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian memepet kendaraan korban dan diduga melakukan tindakan kekerasan seksual fisik.

 

Korban berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku. Warga kemudian turut membantu hingga pelaku terjatuh dari sepeda motor di Jalan Aru Gajah.

 

Tersangka selanjutnya diamankan warga dan diserahkan kepada personel Polsek Selebar.

 

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar kaos warna merah dan satu unit sepeda motor Jupiter Z bernomor polisi BD 6440 ED.

 

AS dijerat Pasal 6 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

AKP Bayu Heri Purwono menegaskan, Polsek Selebar akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.**GUSMARNI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *