GOESSNEWS.COM – BENGKULU –Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi program satu miliar satu kelurahan (samisake) kota bengkulu tahun 2013/ tim penyidik pidsus dan intel kejari bengkulu melakukan penggeledahan di 2 titik yakni titik pertama di kediaman ketua BKM Maju Bersama kelurahan rawa makmur inisial HI di jalan merpati 4 dan titik ke dua di kantor BKM Maju Bersama jalan merpati 5 kelurahan rawa makmur.
Penggeledahan dilakukan selama 2 jam mulai dari jam 13.30 wib hingga 15.30 wib dan dipimpin langsung ketua tim penyidikan samisake Agustian didampingi kasi pidsus Qori Mustikawati dan kasi intel kejari bengkulu Fery Junaidi. Dari hasil penggeledahan di 2 titik tersebut tim penyidik pidsus kejari bengkulu membawa 2 koper besar berisi ratusan lembar berkas yang di duga ada kaitannya dengan penyidikan dugaan korupsi samisake.
“Memang benar untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi program samisake pemkot bengkulu tahun 2013, pada hari ini kamis (21/9/2023) kami melakukan penggeledahan di kediaman ketua bkm maju bersama di jalan merpati 4 rawa makmur dan kantor bkm maju bersama di jalan merpati 5 kelurahan rawa makmur.”
Penyidikan ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang terlebih dahulu telah kami tetapkan 4 orang tersangka yakni Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri, yaitu Zp, Ketua Koperasi Sanif Mandiri Am, Ketua Koperasi Skip Mandiri Rh, dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri Jl,”tegas Agustian Ketua tim penyidikan dugaan korupsi samisake.
Seluruh alat bukti yang Agustian menambahkan dari 2 koper berisi berkas yang kami sita dari penggeledahan di 2 titik ini selanjutnya akan kami periksa seluruhnya dan tidak menutup kemungkinan ke depan bakal ada calon tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program samisake pemkot bengkulu tahun 2013.
Sementara Desmi Wirawan selaku lurah rawa makmur mengatakan 2 hari sebelumnya memang sudah ada pemberitahuan resmi dari kejari bengkulu bahwa akan ada kegiatan menyangkut kepentingan penyidikan program samisake di kantor BKM maju bersama di wilayah kelurahan rawa makmur.
Untuk diketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada tahun 2019 terhadap program Samisake Kota Bengkulu ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar Rp13 miliar.
Sementara itu, berdasarkan dari hasil audit independen yang diminta oleh Pemkot Bengkulu diketahui dari Rp13 miliar temuan tersebut ada Rp1 miliar yang telah disetor ke UPTD ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan masih tersisa Rp12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai dengan saran BPK RI.(MU)