Jalan Akhir Pertarungan Pilpres, Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi !

Oleh : Aan Satria Novanda, S.H.

Sejak diajukan sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum Oleh Kubu Anies – Muhaimin dan Kubu Ganjar – Mahfud Ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang menjadi objek sengketa pilpres. Memunculkan perdebatan hukum yang berkepanjangan terhadap permasalahan pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Dugaan terhadap pemilu yang curang, prinsip penyelengaraan pemillu yang dilanggar, dan tuduhan – tuduhan lainnya yang menimbulkan kecurigaan terhadap proses pemilu yang dicederai. Tentu membutuhkan saluran hukum untuk pihak yang merasa telah dirugikan untuk mengadu dan diselesaikan melalui proses sistem hukum di Indonesia yakni melalui MK. Hadirnya Lembaga MK pasca reformasi menjadikan MK sebagai sarana mencari keadilan terhadap pelanggaraan konstitusi yang terjadi menjadi langkah pilihan dalam setiap penyelesaian sengketa pemilihan umum.

Mahkamah konstitusi akan kembali menggelar sidang sengketa pilpres tahun 2024, Senin 22 April 2024 dalam agenda pengucapan putusan sengketa pilpres. Tahapan – tahapan sejak diajukannya permohonan, tahapan persidangan hingga puncaknya akan dibacakan putusan oleh oleh Delapan Yang Mulia Hakim MK (22 April 2022). Dalam tahapan – tahapan tersebut menjadi menarik salah satunya dalam hal proses pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli, hal ini tentu menjadi beban pembuktian apa yang telah didalilkan oleh para pihak dalam persidangan haruslah dibuktikan agar nantinya menjadi bahan pertimbangan oleh MK dalam pembacaan putusaan, karena sejatinya apa yang didalilkan harus dibuktikan dalam sengketa pilpres. Selain itu dalam proses persidangan di MK Juga dihadirkan 4 Menteri Kabinet Presiden Jokowi yakni Muhajir Efendy (Menko PMK), Airlangga Hartato (Menko Perekonomian), Sri Mulyani (Menteri Keuangan), dan Risma (Menteri Sosial) sebagai pemberi keterangan dalam persidangan. Tentu pemanggilan tersebut sebagai pemberi keterangan yang dihadirkan oleh MK menjadi sangat penting dalam melakukan pendalaman dalil – dalil yang telah diajukan oleh para pihak dan MK berkepentingan untuk memeriksa setiap permasalahn yang didalilkan, agar menjadi pertimbangan hukum yang memperkuat keyakinan hakim dalam pengambilan putusan.

Mahkamah Konstitusi dalam proses persidangan yang terjadi telah memberikan ruang hukum bagi para pihak untuk membuktikan dalil – dalil hukum selama persidangan sengketa pilpres. Untuk itu sesuai dengan aturan yang ada bahwa putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat , bagi para pihak yang berpekara dalam sengketa pilpres harus menerima apapun yang menjadi putusan para yang mulia delapan hakim mk dengan jiwa besar dan putusan MK haruslah dimaknai sebagai “Jalan akhir dari Pertarungan Pilpres 2024”. Dengan demikian itulah fakta bahwa pertarungan pilpres kali ini telah menetapkan secara resmi Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 melalui putusan mahkmah konstitusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *