GOESSNEWS.COM- BENGKULU – Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat Hendry Ch Bangun di aula ruang pasca sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Soekarno Bengkulu, Senin, 22 Januari 2023. Mengatakan, masalah pers itu ranahnya dewan pers karena sengketa pers di tangani oleh Undang-undang pers hal ini terkait polemik pemanggilan seorang anggota PWI Bengkulu yang menjadi sorotan serius ketua PWI Pusat, Hendri CH Bangun, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers selama enam tahun terakhir.
Menurut Hendry, perlu ada klarifikasi dan penyesuaian terhadap pemanggilan tersebut, terutama karena mekanisme yang seharusnya diikuti sesuai dengan kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers terkait penanganan kasus jurnalistik.
Hendri CH Bangun menilai bahwa apa yang terjadi di Bengkulu tidak sejalan dengan mekanisme yang telah diatur dalam MoU antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers.
Menurutnya, MoU tersebut seharusnya menjadi panduan bagi pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan karya jurnalistik. “Kami melihat ada yang perlu diluruskan.
Selain Undang-Undang Pers, ada MoU antara Kapolri dan Dewan Pers yang mengatur penanganan kasus-kasus seputar karya jurnalistik,” ujar Hendri CH Bangun.
Sebagai Ketua Umum PWI Pusat , Hendri CH Bangun menyampaikan keprihatinannya terhadap anggota PWI yang mengalami pemanggilan tersebut.
Ia menekankan pentingnya penanganan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Menurutnya, jika ada laporan terkait karya jurnalistik, langkah pertama yang harus diambil oleh pihak kepolisian adalah berkonsultasi dengan Dewan Pers.
“Pihak kepolisian seharusnya bertanya terlebih dahulu ke Dewan Pers apakah itu dianggap sebagai karya jurnalistik. Jika iya, maka penanganan selanjutnya harus sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tidak langsung ditangani,” tegas Hendri CH Bangun.
PWI Pusat menyoroti pentingnya menjaga independensi dan kebebasan pers dalam melaksanakan tugasnya. Hendri CH Bangun menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan dan karya jurnalistik harus dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kasus yang melibatkan karya jurnalistik diurus dengan benar sesuai mekanisme yang ada. Ini bukan hanya soal perlindungan wartawan, tetapi juga menjaga independensi dan kebebasan pers,” ungkapnya.
Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam mengawasi praktik jurnalistik di Indonesia diharapkan dapat menjadi mitra yang terlibat aktif dalam penanganan kasus-kasus seperti ini.
Hendri CH Bangun menegaskan bahwa kerja sama antara Dewan Pers dan kepolisian sangat penting untuk mencegah kesalahan dalam penanganan kasus jurnalistik.
“Kami berharap agar ada kerja sama yang baik antara Dewan Pers dan kepolisian, sehingga setiap kasus dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
PWI Pusat berharap agar kasus pemanggilan anggotanya di Bengkulu dapat menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara media, Dewan Pers, dan aparat kepolisian.
Mekanisme yang telah disepakati dalam MoU harus diikuti dengan penuh integritas untuk menjaga keberlanjutan praktik jurnalistik yang berkualitas di Indonesia.MU









