Gubernur Helmi Hasan Lantik Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu, Perkuat Tata Kelola

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi melantik Somi Mohamad Yunus sebagai Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu. Pelantikan berlangsung di Aula H. Mochtar Azehari, Graha Bank Bengkulu, Kamis (30/4).

Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 05 Tahun 2026 dengan masa jabatan 16 April 2026 hingga 15 April 2030.

Dalam sambutannya, Helmi Hasan menegaskan bahwa proses pemilihan Direktur Kepatuhan berlangsung cukup panjang, sehingga diharapkan mampu menghasilkan sosok yang berkualitas dan mampu menjaga kinerja bank tetap sehat.

“Dengan proses yang panjang ini, kita harapkan kualitasnya benar-benar baik, sehingga Bank Bengkulu tidak memiliki persoalan, baik internal maupun eksternal,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran Direktur Kepatuhan dalam memastikan seluruh operasional bank berjalan sesuai aturan, termasuk regulasi Otoritas Jasa Keuangan, hukum yang berlaku, serta kebijakan internal perusahaan.

Menurutnya, posisi ini sangat strategis dalam membangun budaya kepatuhan, mengelola risiko, serta memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten.

“Direktur Kepatuhan harus mampu mengawal seluruh jajaran agar taat aturan dan menjaga reputasi Bank Bengkulu,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga menyampaikan apresiasi atas capaian Provinsi Bengkulu yang berhasil meraih dua predikat terbaik dari Kementerian Dalam Negeri, yakni dalam pengendalian inflasi dan penurunan angka pengangguran.

Ia menyebutkan, penghargaan tersebut disertai insentif total Rp6 miliar yang akan dimanfaatkan melalui program “Semarak Merah Putih” selama sepuluh hari di 12 titik, dengan melibatkan pelaku UMKM guna mendorong perputaran ekonomi daerah.

“Saya optimistis dengan sinergi semua pihak, Bengkulu akan terus bergerak maju,” tutup Helmi.Gusmarni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *