GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Lembaga lingkungan Genesis mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menurunkan status hampir 20 ribu hektare Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi Tetap melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 533 Tahun 2023.
Menurut Genesis, hasil analisis tutupan lahan menunjukkan sekitar 95 persen kawasan yang mengalami perubahan fungsi tersebut masih berupa hutan yang relatif utuh dan tetap menjalankan fungsi ekologis penting bagi masyarakat.
Direktur Eksekutif Genesis, Egi, mengatakan sebagian besar area yang diturunkan statusnya masih didominasi hutan lahan kering primer seluas 18.335,54 hektare dan hutan lahan kering sekunder seluas 554,72 hektare.
“Ketika sekitar 95 persen kawasan yang diturunkan statusnya masih berupa hutan yang relatif utuh, maka publik berhak mempertanyakan dasar dan urgensi kebijakan tersebut,” kata Egi dalam keterangan tertulis.
Genesis menyebut pemantauan lapangan yang dilakukan di Desa Giri Nanto dan Desa Gunung Megang, Kabupaten Seluma, menunjukkan kondisi hutan Bukit Sanggul masih cukup terjaga. Tim menemukan vegetasi yang rapat, sejumlah aliran sungai dengan debit stabil, serta tingkat gangguan hutan yang dinilai masih rendah.
Menurut Genesis, kawasan tersebut masih menjalankan fungsi hidrologis yang penting sebagai daerah tangkapan air bagi masyarakat sekitar. Bahkan, berdasarkan analisis yang dilakukan pada 2024, sedikitnya 2.378 hektare sawah di enam kecamatan di Kabupaten Seluma bergantung pada aliran Sungai Air Talo Besar dan Sungai Air Alas yang berhulu di kawasan Bukit Sanggul.
Lembaga tersebut juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Dalam aturan tersebut, perubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi hanya dapat dilakukan apabila kawasan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai hutan lindung.
Genesis menilai karakteristik kawasan Bukit Sanggul yang memiliki tingkat kelerengan 25 hingga 45 persen serta tutupan hutan alami mencapai 95 persen masih memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan lindung.
Selain itu, Genesis mengungkapkan kawasan Bukit Sanggul juga masuk dalam kategori Perlindungan Areal Konservasi Tinggi (RO11) dalam dokumen Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 yang ditetapkan pemerintah sebagai area penting untuk mendukung target penurunan emisi karbon nasional.
Menurut Genesis, terdapat kontradiksi kebijakan karena di satu sisi kawasan tersebut dikategorikan sebagai area konservasi tinggi, namun di sisi lain fungsi hutan lindungnya justru diturunkan sehingga membuka peluang aktivitas pertambangan.
Atas dasar temuan tersebut, Genesis meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penurunan status Hutan Lindung Bukit Sanggul dengan mengedepankan transparansi, partisipasi publik, serta kajian ilmiah yang komprehensif.
“Hutan Bukit Sanggul bukan sekadar hamparan vegetasi yang dapat diubah statusnya melalui keputusan administratif. Kawasan ini merupakan benteng ekologis yang menjaga sumber air, mengatur tata air, menopang keanekaragaman hayati, dan menjadi penyangga kehidupan masyarakat,” ujar Egi.
Genesis berharap evaluasi terhadap kebijakan tersebut dapat dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan serta kepentingan perlindungan lingkungan jangka panjang.**









