Dugaan Korupsi Pamsimas Terungkap, Tiga Pendamping Program Jadi Tersangka

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Mukomuko.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SU selaku koordinator pendamping kabupaten, AA sebagai fasilitator bidang teknis, serta GS sebagai fasilitator bidang keuangan.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, melalui Kasi Intelijen Kejari Mukomuko K. Ario Utomo HTA, didampingi Kasi Pidana Khusus Gugi Dolansyah dan Aldo Adelupecia, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pelaksanaan program Pamsimas yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW).

Program tersebut dilaksanakan di lima desa di Kabupaten Mukomuko, yakni Desa Tirta Kencana, Desa Dusun Pulau, Desa Pondok Lunang, Desa Mandi Angin, dan Desa Lubuk Sanai II, dengan total anggaran mencapai Rp2 miliar atau masing-masing desa menerima Rp400 juta.

Namun, dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan yang melibatkan para pendamping program. Modus operandi yang dilakukan antara lain pengambilalihan peran Kelompok Masyarakat (Pokmas), di mana tersangka diduga menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tanpa melibatkan Pokmas.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan penunjukan rekanan secara sepihak serta mengarahkan pembelian material seperti ATK dan kebutuhan pipanisasi kepada penyedia tertentu.

Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan juga menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan RAB, sehingga tidak memenuhi kontrak yang telah ditetapkan. Bahkan, sejumlah hasil pembangunan dilaporkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan dikategorikan sebagai kegagalan bangunan.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen fiktif berupa nota dan kwitansi yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Dari perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp671.638.717. Saat ini, auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih melakukan pendalaman untuk memastikan total kerugian secara keseluruhan.

Akibat dugaan korupsi tersebut, tujuan program Pamsimas untuk menyediakan akses air bersih bagi masyarakat tidak tercapai secara optimal. Di beberapa lokasi, seperti Desa Lubuk Sanai II dan Desa Mandi Angin, fasilitas air minum bahkan dilaporkan sudah tidak berfungsi sejak tahun 2024.

“Ada dugaan proyek tidak berjalan sesuai aturan, sehingga manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” ujar Kasi Intel Kejari Mukomuko.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Bengkulu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 junto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.**Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *