BENGKULU – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu menghadirkan gerai layanan terpadu untuk mempermudah nelayan dalam mengurus berbagai dokumen dan perizinan kapal perikanan.
Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, saat ditemui Media Goessnews.com di Ruang TPI Pulau Baai, Bengkulu, Rabu (16/9/2026), mengatakan layanan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada nelayan, khususnya dalam memangkas proses pengurusan perizinan yang selama ini dilakukan secara terpisah.
“Sudah saatnya kami memberikan gerai layanan terbaik bagi para nelayan untuk mengurus perizinan,” kata Syafriandi.
Menurutnya, layanan terpadu tersebut dirancang dengan sistem satu pintu. Para nelayan cukup datang ke lokasi pelayanan dan menyelesaikan proses administrasi dari satu meja ke meja berikutnya tanpa harus mendatangi sejumlah instansi secara terpisah.
“Jadi, setelah selesai di satu meja, bisa langsung ke meja berikutnya. Semua kita layani dalam satu ruangan,” jelasnya.
Dalam layanan tersebut, sejumlah instansi turut dilibatkan, mulai dari bidang perikanan tangkap, Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus, hingga Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala PPS Bungus, Muhammad Iqbal, turut hadir mewakili Direktur Usaha Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Selain itu, pelayanan juga melibatkan DPMPTSP, Kantor Pajak Pratama, penyuluh perikanan, serta UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP).
Syafriandi menjelaskan, layanan terpadu ini dilaksanakan dalam waktu terbatas, sekitar empat hingga lima hari. Untuk mendukung pelayanan, pihak kementerian juga didatangkan dari luar daerah, di antaranya dari Jambi, Palembang, dan wilayah Jawa.
“Memang waktunya singkat, tetapi kita datangkan semua pihak yang berkaitan sehingga nelayan bisa menyelesaikan urusannya di sini,” ujarnya.
Tidak hanya pemeriksaan dokumen, proses pelayanan juga mencakup peninjauan fisik serta pengukuran kapal untuk menentukan ukuran Gross Tonnage (GT) kapal.
Dengan sistem tersebut, DKP berharap nelayan semakin terdorong untuk melengkapi perizinan sebelum melaut. Kelengkapan dokumen dinilai penting agar nelayan dapat menjalankan aktivitas penangkapan ikan dengan lebih aman dan tidak menghadapi kendala administrasi ketika berada di laut.
Syafriandi menambahkan, sebagian besar proses pengurusan dapat dilakukan melalui gerai layanan terpadu. Sementara itu, dokumen yang masih harus diurus secara mandiri oleh nelayan adalah surat keterangan dari kelurahan setempat.
“Harapan kita nelayan menjadi lebih semangat mengurus izin. Kalau izinnya lengkap, mereka bisa melaut dengan tenang dan aman tanpa kendala di laut,” pungkasnya.**Gusmarni









