GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu diperpanjang selama satu bulan. Program yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026 kini diperpanjang hingga 30 September 2026.
Perpanjangan tersebut disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Mochammad Hasan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).
Mochammad Hasan mengatakan, perpanjangan program merupakan kebijakan Gubernur Bengkulu untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

“Program pemutihan yang semula berakhir akhir Agustus diperpanjang satu bulan. Jadi sampai akhir September,” ujar Mochammad Hasan.
Ia mengungkapkan, capaian program pemutihan hingga saat ini baru mencapai sekitar 50 persen dari target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sementara target penerimaan secara keseluruhan diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Dengan tambahan waktu satu bulan, pihaknya berharap capaian tersebut terus meningkat hingga target 100 persen dapat terealisasi.
Menurutnya, animo masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan menjelang berakhirnya masa program pada Agustus mengalami peningkatan. Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Mochammad Hasan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Tunggakan pajak dapat berdampak pada nilai jual kembali kendaraan dan menyulitkan pemilik ketika hendak menjualnya.
“Kalau pajaknya mati, kendaraan akan sulit dijual dan tentunya merugikan pemilik sendiri,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat segera memanfaatkan perpanjangan program pemutihan hingga 30 September 2026 serta meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah, karena penerimaan pajak turut menopang program pembangunan di Provinsi Bengkulu.Gusmarni









