GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengadakan seminar bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana.”
Seminar ini berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., beserta jajaran para asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu, pejabat struktural, serta para jaksa fungsional. Tidak hanya dari internal kejaksaan, acara ini juga melibatkan kalangan akademisi dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu, antara lain Universitas Bengkulu, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, dan Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu.
Dalam sambutannya, Kajati Bengkulu menegaskan bahwa Deferred Prosecution Agreement (DPA) kini menjadi wacana penting dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, konsep DPA hadir sebagai solusi hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pidana, tetapi juga menekankan pada kepastian hukum, keadilan, serta pemulihan kerugian negara.
“Pendekatan ini memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih adaptif dengan perkembangan zaman, sekaligus menjunjung tinggi prinsip kemanfaatan hukum,” ujar Victor.
Seminar menghadirkan dua narasumber utama. Drs. Arifin, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam penerapan prinsip follow the money dan follow the asset. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum harus menyentuh pemulihan aset negara yang dirugikan, bukan hanya vonis pidana.
Sementara itu, Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, menguraikan secara akademis konsep DPA sebagai instrumen hukum yang dapat mengurangi beban perkara di pengadilan. Ia menilai, penerapan DPA berpotensi mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang bersikap kooperatif.
Dengan terselenggaranya seminar ini, Kejati Bengkulu berharap wacana penerapan DPA di Indonesia dapat semakin dipahami, baik oleh aparat penegak hukum maupun kalangan akademisi, sehingga mampu mendukung pembaruan hukum yang lebih progresif.Muf









