GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu memberikan klarifikasi terkait isu penggunaan material galian C dan sirtu ilegal dalam proyek pengaman ruas badan jalan dan pelapis tebing di kawasan Rimbo Pengadang Air Dingin, Kabupaten Lebong.
BPBD menegaskan bahwa seluruh material yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari kuari yang memiliki izin resmi. Izin operasional galian C dan sirtu tersebut telah dikantongi sejak tahun 2023 dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Bengkulu.
Pihak BPBD menyebut, munculnya dugaan penggunaan material ilegal disebabkan oleh miskomunikasi. Untuk meluruskan hal tersebut, BPBD telah menunjukkan dokumen perizinan resmi dari dua perusahaan penyedia material yang terlibat.
“Material yang digunakan berasal dari pengelola kuari yang sah dan berizin. Jadi, tidak benar jika disebut ilegal,” tegas pihak BPBD.
Terkait pelaksanaan proyek, BPBD menjelaskan terdapat dua paket pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor berbeda. Proyek pertama dilaksanakan oleh PT Kencana Pratama Konstruksi dengan nilai anggaran lebih dari Rp11 miliar. Sementara proyek kedua dikerjakan oleh CV Artomoro dengan nilai lebih dari Rp7 miliar.
Namun demikian, BPBD mengakui adanya keterlambatan pada pekerjaan yang ditangani CV Artomoro. Akibatnya, hingga saat ini pembayaran untuk proyek tersebut belum dilakukan.
“Pembayaran belum bisa dilakukan karena pekerjaan belum sepenuhnya selesai sesuai kontrak. Kami minta kontraktor menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu,” jelasnya.
Secara umum, proyek pengaman badan jalan dan pelapis tebing tersebut telah rampung, meskipun masih terdapat beberapa bagian yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan.
BPBD juga menegaskan bahwa kontraktor hanya bekerja sama dengan pemasok material yang memiliki legalitas resmi, sehingga seluruh proses tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, BPBD mengungkapkan bahwa anggaran proyek tersebut berasal dari dana hibah pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana tersebut telah diperjuangkan sejak tahun 2023 dan baru terealisasi pada akhir 2024 untuk pelaksanaan kegiatan di tahun 2025.
BPBD berharap seluruh pihak dapat memahami kondisi tersebut dan tidak menimbulkan polemik yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pembangunan.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghargai upaya yang telah dilakukan, karena proyek ini penting dalam mendukung mitigasi bencana di Provinsi Bengkulu,” tutupnya.*Gus








