ACARA PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) ANTARA KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU DENGAN LEMBAGA PENANGGULANGAN BENCANA, DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA, DINAS PERUMAHAN, PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN, SERTA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI BENGKULU

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Pada hari ini, tanggal 28 Februari 2024, telah dilaksanakan acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Lembaga Penanggulangan Bencana, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Acara penandatanganan PKS ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait, antara lain:

1. Para Asisten Kejaksaan Tinggi Bengkulu,

2. Bapak Jaduliwan S.E., M.M., selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Bengkulu,

3. Bapak Muhammad Rizon, selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Bengkulu,

4. Bapak Yudi Satria S.E., M.M., selaku Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Bengkulu,

5. Para pejabat terkait lainnya.

Pada sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, S.H, M.H menyampaikan pentingnya eksistensi kejaksaan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Hal ini diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menekankan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan khusus untuk bertindak dalam dan di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, terutama dalam hal penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

Selanjutnya, Adapun sasaran yang ingin dicapai/diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini adalah:

1. Meningkatkan kerjasama antara berbagai lembaga terkait,

2. Meningkatkan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara,

3. Memulihkan keuangan negara melalui peningkatan pembayaran kerugian keuangan negara dan pembayaran uang pengganti,

4. Meningkatkan kualitas teknis Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan perkara di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Dengan adanya kegiatan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara oleh pihak pihak manapun dan juga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas. MU

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *