Wakajati Bengkulu, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.H., Memimpin Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Dalam upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia di Kejati Bengkulu, turut hadir seluruh pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, seluruh pegawai dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. Pelaksanaan upacara kemerdekaan kali ini mengusung tema besar “Nusantara Baru Indonesia Maju.” Selaku Inspektur Upacara, Wakajati Bengkulu Setiawan Budi Cahyono membacakan amanat Jaksa Agung kepada seluruh Insan Adhyaksa.

Dalam amanat yang dibacakan oleh Wakajati Bengkulu, Setiawan Budi Cahyono, ada beberapa poin penting yang disampaikan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Salah satunya adalah dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan, kita harus mampu membaca dan memahami keinginan, harapan, serta tuntutan masyarakat dalam mewujudkan supremasi hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Pada kesempatan ini, Jaksa Agung menekankan beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam menghadapi agenda besar yang dilaksanakan pada tahun 2024 ini.

Dalam amanat Jaksa Agung, kata Wakajati Bengkulu, bangsa Indonesia pada bulan Februari 2024 telah sukses melaksanakan pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif. Namun, masih tersisa satu pesta demokrasi dalam perhelatan Pemilu serentak tahun 2024, yaitu Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan dilaksanakan pada Bulan November mendatang. Potensi-potensi masalah, mulai dari black campaign, money politic, hingga tindak pidana pemilihan harus dapat dipetakan dan ditemukan langkah mitigasinya untuk menyukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 ini.

Untuk itu, Kejaksaan dituntut untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan dapat ditangani dengan cepat dan tepat, dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholders terkait.

Selain itu, perlu diwaspadai adanya potensi terjadinya konflik sosial yang dipicu oleh kampanye hitam yang ditunggangi oleh pihak tertentu yang bertujuan mengganggu proses perhelatan pesta demokrasi ini. Di sinilah Kejaksaan memegang peranan penting dan strategis, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan.

Oleh karena itu, kita harus siap untuk mengambil tindakan preventif dan represif untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini, saya ingatkan kembali agar seluruh jajaran melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukung Dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Ingat!!! Kita harus netral, tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik, atau menjadi alat kekuasaan bagi pihak mana pun. Tugas kita adalah menjaga agar proses demokrasi ini berjalan dengan jujur, adil, dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wakajati Bengkulu, Setiawan Budi Cahyono, saat membacakan amanat Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Untuk itu, Jaksa Agung tidak akan pernah bosan menegaskan bahwa Netralitas Adhyaksa Harga Mati!!! Penyimpangan terhadap hal ini tidak akan ditolerir. Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memastikan bahwa transisi pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu tugas-tugas kita dalam penegakan hukum. Kita harus memastikan bahwa setiap penegakan hukum yang telah berjalan selama ini dapat dilanjutkan dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintahan yang baru, tanpa mengurangi esensi dari penegakan hukum itu sendiri. Sebagai lembaga yang memiliki salah satu fungsi pelayanan publik, saya berpesan agar kita semua tidak alergi terhadap kritikan, keluhan, maupun aspirasi masyarakat. Sebaliknya, kita harus selalu peka terhadap kebutuhan masyarakat dan menjadikan semua itu sebagai masukan yang konstruktif demi kemajuan Kejaksaan.

“Mari kita jadikan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai sumber inspirasi dan motivasi dalam menjalankan tugas dan wewenang kita. Teruslah bekerja keras, berkarya, dan berinovasi untuk mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan makmur,” kata Wakajati Bengkulu, Setiawan Budi Cahyono, mengulang amanat Jaksa Agung.**Muf

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *