Tersangka Baru Kasus Mega Mall dan PTM Bengkulu, Dirut PT DSA Ditahan Kejati

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

Tersangka berinisial *WL*, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi (DSA), ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Usai diperiksa, WL langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Sirait Sidabutar, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar, WL telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memiliki peran dalam upaya penjualan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang kini masih dalam proses pendalaman. Aset itu bahkan sempat diiklankan,” ujar Ristianti dalam keterangan resminya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa aset Mega Mall dan PTM telah diagunkan ke empat bank berbeda sejak tahun 2004. Perjanjian awal antara Pemkot Bengkulu dan pihak ketiga terjadi pada 2004, namun tidak ada kelanjutan yang sah hingga sekarang.

“Perjanjian tersebut sempat beberapa kali dibahas untuk revisi, namun tidak pernah mencapai kesepakatan resmi. Isi detail perjanjian bersifat teknis dan belum bisa kami sampaikan ke publik,” tambahnya.

Penyidik Kejati Bengkulu juga membuka kemungkinan penambahan tersangka lainnya, baik dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.

Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

Kasus ini bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2004. SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian, dan diagunkan oleh pihak ketiga ke beberapa bank.

Ketika kredit mengalami tunggakan, SHGB kembali diagunkan ke bank lain. Sejak saat itu, timbul tumpang tindih kepemilikan dan utang, yang memperumit status hukum aset.

Selain itu, pengelola bangunan tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah sejak berdirinya bangunan. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp200 miliar.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.Muf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *