GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Kajati Bengkulu Dr.Heri Jerman, SH MH sebagai pembicara menyampaikan tujuan forum koordinasi yaitu tercapainya komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama. Terkait pelaksanaan program BPJS kesehatan. Tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting yaitu, perluasan cakupan kepesertaan, penegakkan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan.
Penegakkan hukum bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Sesuai instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022, Perlindungan kesehatan merupakan hak dasar warga negara. Skema asuransi sosial untuk meringankan beban individu juga negara dan kepesertaan bersifat wajib sehingga perlu dipastikan semua bergotong royong.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN, Presiden sudah menginstruksikan 30 Kementerian dan Lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Instruksi Presiden ini juga sudah ditindaklanjuti Gubernur Bengkulu dengan menginstruksikan seluruh jajaran OPD dilingkungan Pemprov Bengkulu, untuk mengoptimalkan program jaminan kesehatan nasional. Lanjut Kajati, kendala yang dihadapi penegakkan kepatuhan pemberi kerja dan perorangan dan pemberi sanksi pelayanan publik belum berjalan secara optimal.Badan usaha tetap tidak patuh meskipun telah diperiksa dan dilaporkan bahkan dipanggil oleh Kejaksaan maupun pengawas ketenagakerjaan.hadir juga dalam forum koordinasi Deputi Wilayah III, Yudi Bastian , Wakajati Victor Antonius, Kepala BPJS Bengkulu, Soni, Kajari Kabupaten/Kota, Kadis DPMPSPT Kabupaten/Kota, Kadisnakertrans Provinsi dan Kabupaten/Kota.(MU)