GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Tim penasihat hukum Sunindyo Suryo Herdadi menilai dakwaan terkait persetujuan RKAB manual PT Ratu Samban Mining (RSM) tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat. Hal itu disampaikan usai sidang lanjutan perkara pertambangan PT RSM di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (9/2/2026), yang menghadirkan sejumlah saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Kuasa hukum menyampaikan, keterangan para saksi justru menguatkan posisi kliennya yang tidak pernah terlibat dalam pemberian persetujuan teknis maupun lingkungan atas RKAB PT RSM yang diajukan secara manual. Para saksi, menurutnya, menyatakan tidak pernah melihat ataupun mengetahui adanya dokumen persetujuan yang dibuat atau ditandatangani oleh Sunindyo.
“Dari seluruh keterangan saksi, tidak satu pun yang dapat menunjukkan bukti bahwa klien kami memberikan persetujuan atas RKAB manual tersebut,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, dalam tata kelola administrasi pemerintahan, paraf tidak dapat disamakan dengan persetujuan. Paraf hanya menandakan bahwa suatu dokumen telah dibaca atau diketahui, bukan bentuk pengesahan terhadap substansi dokumen. Oleh karena itu, penafsiran paraf sebagai persetujuan dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan secara hukum.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga mengungkap percakapan WhatsApp saksi Boni Arifianto di grup “e-RKAB Sumsel + Bengkulu”. Percakapan tersebut disebut menunjukkan bahwa mekanisme pengajuan RKAB secara manual merupakan arahan dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Lana Saria, khusus bagi perusahaan yang pengajuannya ditolak melalui sistem e-RKAB.
“Chat itu jelas menunjukkan bahwa pengajuan manual bukan perintah klien kami. Arahan datang dari pejabat struktural lain di Ditjen Minerba,” kata kuasa hukum.
Ia menegaskan, pengajuan RKAB manual oleh PT RSM merupakan kebijakan administratif internal sebagai respons atas kendala sistem, dan tidak berkaitan dengan tindakan maupun kewenangan Sunindyo. Dengan demikian, tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibebankan kepada kliennya.
Atas dasar fakta-fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dengan membedakan secara tegas antara kewenangan administratif, struktur pengambilan keputusan, serta perbedaan makna hukum antara paraf dan persetujuan.**Gus









