Pemulihan Terobosan: Kejaksaan Negeri Seluma Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkoba

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Pada hari selasa (5/9/2023), kepala kejaksaan negeri Seluma bersama kasi pidum kejari eksopese dengan jampidum kejagung. Dalam ekspose tersebut kejari seluma mengajukan permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative ats nama tersangka ANDI Alias E Alias ANDI Bin TAUFIK IRAWAN yang disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Posisi kasus tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 pukul 12.00 WIB bertempat di rumah tersangka Andi Alias E Alias Andi Bin Taufik Irawan telah menggunakan narkotika golongan I Jenis ganja dengan cara membakar ujung batang untuk kemudian dihisap sampai habis sebanyak 3 linting,.

Bacaan Lainnya

Barang haram tersebut diperoleh dari saksi Ali Imron pada saat tersangka menuju perkebunan sawit Afdeling 2 PT. Sandabi Indah Lestari.

Selanjutnya pada hari minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 15.15 WIB, setelah mendapat narkotika golongan I jenis ganja dari saksi ALI IMRON, tersangka pergi ke jembatan di perkebunan sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma dengan maksud akan menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tersebut.

Namun saat tiba di Jembatan di Perkebunan Sawit Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perbuatan tersangka diketahui oleh Tim Satuan ReskrimNarkoba Polres Seluma dan langsung diamankan terhadap Tersangka dan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat 2,41 gram.

Selanjutnya setelah dilaksanakan asesmen oleh Tim asesmen terpadu BNN Bengkulu dengan hasil penyalahgunaan narkotika jenis Ganja yang dilakukan tersangka Andi dikenakan rehabilitasi dengan beberapa pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak terkait jaringan peredaran narkotika, bandar dan pengedar dan tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) serta belum pernah mengikuti program rehabilitasi.

Permohonan yang disampaikan kejari seluma tersebut akhirnya di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plh. Direktur Napza dan ZAL dengan kesimpulan terhadap tersangka Andi untuk dilakukan rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama 3 (tiga) bulan Rawat Inap.

Sementara Kajari seluma Wuriadhi Paramita mengatakan disetujuinya permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice atas nama tersangka ANDI alias E alias ANDI Bin TAUFIK IRAWAN tersebut merupakan pertama kali di wilayah hukum kejaksaan tinggi bengkulu.

“Memang benar pengajuan permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice atas nama tersangka ANDI, berdasarkan ekspose yang dilakukan kejari seluma pada hari selasa (5/9/2023) akhirnya disetujui oleh jampidum kejagung dan hal ini merupakan pertama kali terjadi di wilayah hukum kejati bengkulu,”tegas Wuriadhi Paramita Kajari Seluma.(MU/Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *