OJK Paparkan Kinerja Industri Jasa Keuangan terutama Untuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

GOESSNEWS.COM – Kota Bengkulu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paparkan kinerja industri jasa keuangan triwulan II tahun 2023 fokus tentang tupoksi dari satgas pemberantasan aktivitas keuangan terutama pinjol atau pinjaman online yang ilegal yang saat ini marak di Provinsi Bengkulu.

Kepala bagian pengawasan Industri jasa Keuangan (IJK) kantor OJK Bengkulu Herwan Achyar yang di dampingi staf edukasi pelayanan konsumen kantor OJK Bengkulu Rahmaddiansyah di Kantor OJK Bengkulu, Rabu, 30 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Herwan, Saat ini ada 102 pinjol resmi yang terdaftar di OJK Bengkulu, itu pun pinjol resmi atau legal hanya bisa menghubungi sumber atau peminjam hanya dengan wa , kamera, lokasi sumber dan nomor telpon bersangkutan saja.

Selain itu ditegaskan Herwan, satgas merupakan wadah koordinasi dari otoritas sektor keuangan, kementerian dan lembaga ( beranggota 12 orang ) untuk melakukan pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum terkait kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

” Tugas satgas adalah melakukan edukasi dan sosialisasi, memberikan rekomendasi untuk produk hukum dan memantau potensi terjadinya kegiatan usaha tanpa izin keuangan.

Selain itu satgas juga diperkuat dengan Undang-undang P2SK sesuai pasal 247 UU P2SK Bersama OJK Otoritas/kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas guna penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan,” tegas Herwan.

Lanjut Herwan, kerugian masyarakat pada periode 2017 sampai dengan 5 Agustus 2023, satgas waspada investasi telah menghentikan sebanyak 6.895 kegiatan usaha tanpa izin yang terdiri dari pinjaman online, kegiatan aset kripto, investasi, dan kegiatan tanpa izin lain di sektor keuangan dan sektor lainnya yang tetap marak terjadi dan bertambah baik secara kuantitas dan/atau variasi.

Dalam periode tahun 2017 sampai 2022, kerugian masyarakat akibat kehadiran entitas investasi ilegal atau kegiatan usaha tanpa izin tersebut sangat besar yang diestimasikan mencapai Rp. 139,04 triliun.(GUS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *