MoU Kejagung, Kejati, dan Pemprov Bengkulu Dorong Transformasi Keadilan Restoratif di Daerah

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmen memperkuat penerapan keadilan restoratif serta pidana kerja sosial melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Balai Raya Semarak, Selasa (25/11).

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum, menyampaikan bahwa Kejaksaan RI terus mendorong penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Ia menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan hanya alternatif pemidanaan, tetapi bagian dari transformasi sistem hukum nasional yang menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai prioritas.

“Restorative justice adalah upaya untuk mengembalikan keadaan seperti semula bagi korban dan pelaku. Pendekatan ini memastikan bahwa penyelesaian perkara tidak sekadar menghukum, tetapi memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana,” jelas Undang.

Dari sisi daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, menegaskan bahwa implementasi keadilan restoratif merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan keadilan substantif. Menurutnya, pelaku bukan hanya menerima sanksi, tetapi juga diberi kesempatan memperbaiki kesalahan melalui mekanisme yang terukur.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar pengganti hukuman, melainkan sarana pembinaan yang memungkinkan pelaku bertanggung jawab secara langsung kepada masyarakat,” ujar Victor.

MoU ini menjadi langkah strategis bagi Kejagung—melalui Sekretariat Jampidum—dan Kejati Bengkulu dalam mengokohkan kerangka kebijakan restoratif di level daerah. Melalui kerja sama ini, Kejati Bengkulu dan Pemprov Bengkulu akan memperkuat sinkronisasi kebijakan, penyediaan tempat dan jenis kerja sosial, pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial, hingga edukasi publik.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyambut baik komitmen tersebut dan menegaskan bahwa dukungan lintas sektor sangat menentukan keberhasilan program.

“Kami berharap penerapan pidana kerja sosial di kabupaten/kota dapat menjadi instrumen penting dalam menekan tingkat residivisme, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberikan efek edukatif yang lebih kuat bagi masyarakat,” ujar Helmi.

Ia menambahkan bahwa Provinsi Bengkulu siap menjadi contoh dalam penerapan pemidanaan modern yang berorientasi pada kemanusiaan, keadilan, dan rehabilitasi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, serta disertai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejati Bengkulu dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu sebagai tindak lanjut implementatif MoU tersebut.**Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *