Lima Anggota Geng Motor Anak-Anak Diserahkan ke Kejari Bengkulu, Terancam Dakwaan Pengeroyokan Berat

GOESSNEWS.COM – Bengkulu, Rabu 6 Agustus 2025 – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Bengkulu terkait perkara dugaan pengeroyokan atau penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh lima orang anak yang merupakan anggota geng motor.

Kelima pelaku anak tersebut masing-masing berinisial RE, MM, ZPS, FZ, MPR, dan RES, yang seluruhnya masih di bawah umur sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik kepolisian, serta melaksanakan pelimpahan tahap II.

“Setelah dinyatakan lengkap (P-21), hari ini dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka anak dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Anak. Selanjutnya, kelima anak tersebut langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu selama lima hari ke depan,” jelas Rusydi.

Ia menambahkan, saat ini tim JPU sedang merampungkan surat dakwaan terhadap para tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kelima anak tersebut akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 atau ke-1 KUHP, atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal setengah dari ancaman pidana terhadap orang dewasa, sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

“Kami akan segera menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera disidangkan,” tegas Kasi Pidum.

Sementara itu, untuk berkas perkara yang melibatkan tiga anggota geng motor lain yang berstatus dewasa, Kasi Pidum menyampaikan bahwa Kejari Bengkulu baru sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak penyidik kepolisian.

“Untuk tiga pelaku dewasa, kami masih menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik,” pungkas Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H.Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *