GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari tiga tersangka kasus narkoba. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (19/06/2025) di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H., S.Ik., dan dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Paur Pensat Bid Humas Iptu Desty Sukarlia Sari, Panit Hartib Subdit Provost Ipda Andrieady, S.H., Panit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Trisnanda, serta perwakilan Balai POM Bengkulu selaku pengawas farmasi dan makanan, Silfi Dwi Rahma. Proses pemusnahan juga disaksikan oleh penasihat hukum para tersangka, Philip Jaya Saputra, S.H., M.H., dari LBH Justice Hero Bengkulu.
Kompol Rahmat menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 39 gram sabu-sabu dan 412,5 gram ganja, hasil pengungkapan kasus dari tiga tersangka berinisial RS (25), WH (29), dan RD (47), yang ditangkap di lokasi berbeda.
“Pemusnahan hari ini adalah bentuk transparansi proses hukum. Sabu kami musnahkan dengan cara diblender bersama air, sedangkan ganja kami bakar hingga habis,” ujar Kompol Rahmat dalam keterangannya.
Adapun nilai estimasi dari barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp60 juta untuk sabu dan Rp4 juta untuk ganja. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.**Gus