Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka ke-7 Kasus Korupsi PAD Mega Mall: Kakak Kandung Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi

GOESSNEWS.COM – BENGKULU  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menggencarkan pengusutan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM Bengkulu. Hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, sebuah babak baru terbuka saat Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu resmi menetapkan tersangka ketujuh dalam skandal yang merugikan keuangan negara ini.

 

Tersangka terbaru yang kini menyandang status hukum tersebut adalah Budi Laksono. Budi diketahui merupakan kakak kandung dari Wahyu Laksono, Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi, yang namanya sudah lebih dulu masuk dalam daftar tersangka. Penetapan ini menunjukkan bahwa Kejati tidak akan berhenti pada satu lingkaran saja, melainkan akan terus mengembangkan kasus hingga ke akar-akarnya.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan penetapan ini dan menjelaskan peran krusial Budi Laksono. “Budi Laksono selaku tanpa hak turut serta menjaminkan tanah milik negara ke Bank,” ungkap Ristianti pada awak media, Rabu (25/6/2025). Peran ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan yang merugikan aset negara.

Lebih lanjut, Ristianti juga memberikan informasi penting mengenai para tersangka yang sebelumnya sempat diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka semua akan segera diboyong ke Bengkulu. Langkah ini memastikan bahwa seluruh proses hukum akan terpusat dan berjalan efektif di Bengkulu.

Sebelum penetapan Budi Laksono, enam nama besar telah lebih dulu menghuni daftar tersangka kasus ini. Mereka adalah Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu; Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Trigadi Benggawan; Heriadi Benggawan, Direktur PT Trigadi Benggawan; Satriadi Benggawan, Komisaris PT Trigadi Benggawan; Chandra D. Putra, mantan Pejabat BPN Kota yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pengukuran; serta Wahyu Laksono sendiri, Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi.

Dengan adanya tersangka ketujuh ini, Kejati Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi. Masyarakat Bengkulu tentu berharap agar kasus ini dapat segera tuntas dan para pelaku menerima ganjaran setimpal atas perbuatan mereka yang merugikan daerah.**Muf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *