Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka ke-7 Kasus Korupsi PAD Mega Mall: Kakak Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi Ikut Terjerat

GOESSNEWS.COM – BENGKULU  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus serius mengusut kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM Bengkulu. Hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, setelah serangkaian pemeriksaan intensif, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu resmi menetapkan tersangka ketujuh dalam perkara ini.

Tersangka baru yang kini berstatus hukum adalah Budi Laksono, yang diketahui merupakan kakak kandung dari Wahyu Laksono, Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi. Wahyu Laksono sendiri sebelumnya sudah menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu,Ristianti Andriani. Ia menjelaskan bahwa peran Budi Laksono dalam kasus ini adalah turut serta menjaminkan tanah milik negara ke bank secara tidak sah.

Ristianti juga menambahkan bahwa para tersangka yang sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu akan segera dibawa ke Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelum penetapan Budi Laksono, enam orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka meliputi:

* **Ahmad Kanedi**, Mantan Wali Kota Bengkulu.

* **Kurniadi Benggawan**, Direktur Utama PT Trigadi Benggawan.

* **Heriadi Benggawan**, Direktur PT Trigadi Benggawan.

* **Satriadi Benggawan**, Komisaris PT Trigadi Benggawan.

* **Chandra D. Putra**, Mantan Pejabat BPN Kota yang kala itu menjabat sebagai Kasi Pengukuran.

* **Wahyu Laksono**, Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi.

Dengan adanya tersangka baru ini, Kejati Bengkulu memperkuat komitmennya dalam menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.***Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *