GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024. Salah satu dari lima tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu.
Penetapan para tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Ristianti Andriani, pada Selasa (8/7/2025). Ristianti menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
“Setelah melalui proses pemanggilan saksi, pengumpulan barang bukti, dan penyidikan mendalam oleh Tim Pidsus Kejati, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Ristianti.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Er mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu,
- Da Bendahara,
- Ri Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
- Ad Pembantu Bendahara,
- Re Pembantu Bendahara,
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami juga tengah mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam struktur pengelolaan anggaran,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, tim Kejati Bengkulu telah mengamankan satu truk berkas dari hasil penggeledahan di Kantor Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Berkas-berkas tersebut kini menjadi bahan analisis lanjutan guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi dan potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum, demi menegakkan integritas pengelolaan keuangan negara di lingkungan pemerintahan daerah.Gus









