GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Di bawah kepemimpinan Kajati Victor Antonius Saragih Sidabutar, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menegaskan posisinya: penindakan kasus korupsi dan penyitaan aset takkan hanya menjadi wacana. Kejati telah menaikkan setidaknya lima perkara besar ke tahap penyidikan, bahkan hingga penetapan tersangka. Ini adalah bukti komitmen Kejati untuk membersihkan Bengkulu dari cengkeraman korupsi.
Kasus yang paling menyita perhatian, dan masih menjadi buah bibir, adalah dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan PTM Bengkulu. Dalam pusaran kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Di antara nama-nama tersebut, terselip nama besar Ahmad Kanedi, yang tak lain adalah mantan Senator Bengkulu dan pernah menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012. Penetapan ini jelas mengirimkan pesan kuat bahwa tak ada yang kebal hukum.
Namun, kerja Kejati Bengkulu tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Dengan petunjuk langsung dari Kajati Victor, tim penyidik Pidana Khusus yang dipimpin oleh Wenharnol selaku Kasi Ops Bidang Tindak Pidana Khusus, dan Arief Wirawan selaku Kasi Penuntutan, langsung tancap gas. Mereka tidak ragu terbang jauh ke Palembang, Sumatera Selatan, demi satu tujuan: menelusuri aset para tersangka. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan kerugian negara bisa dipulihkan.
Dan hasilnya? Bukan isapan jempol belaka. Seperti yang pernah disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, tim yang berangkat tersebut berhasil melakukan penggeledahan dan menyita aset-aset berharga. Salah satu yang paling menonjol adalah penyitaan rumah milik tersangka Heriadi, Direktur PT. Trigadi Benggawan. Lebih jauh, upaya penelusuran aset ini mengungkap adanya 28 bidang tanah milik tersangka yang berhasil disita setelah berkoordinasi dengan pihak BPN Palembang. Saat ini, semua pihak tengah menunggu penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Palembang untuk melengkapi proses hukum.
Menurut Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, perjalanan tim ke Palembang memang murni untuk misi penyitaan aset. “Memang tim pidana Khusus Kejati Bengkulu berangkat ke Palembang dan menyita aset milik tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara,” tegas Ristianti, menekankan bahwa fokus utama adalah mengembalikan dana rakyat.
Kasus ini dipastikan akan terus bergulir. Kejati Bengkulu memastikan akan terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Yang terbaru, mantan Kepala BPN Kota turut menjadi pihak yang diperiksa. Ini menunjukkan bahwa Kejati Bengkulu bertekad mengusut tuntas setiap jengkal dugaan korupsi, memastikan bahwa setiap rupiah yang digelapkan akan dipertanggungjawabkan dan dikembalikan kepada negara.**Muf