Kejati Bengkulu Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara PT Ratu Samban Mining

Bengkulu, 8 Januari 2026. Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi melaksanakan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang Berindikasi Kerugian Keuangan Negara pada kegiatan Pertambangan Batu Bara yang dilakukan oleh PT. Ratu Samban Mining (RSM), dengan tersangka SA.

Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT–18/L.7/Fd.2/01/2026, tanggal 8 Januari 2026.

Penggeledahan dilakukan terhadap beberapa lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dimaksud, antara lain:

Rumah SA yang beralamat di Jalan Sedap Malam II 21 A, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu;

Kantor ESDM Bengkulu yang beralamat di Jalan Pangeran Natadirja Nomor 139, Kelurahan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu;

Serta tempat-tempat lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Selanjutnya, Tim Penyidik akan melakukan pendalaman dan analisis terhadap barang bukti yang telah disita guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara dimaksud.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *