GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026. Penandatanganan berlangsung dalam sebuah agenda resmi yang dihadiri unsur Forkopimda, pejabat tinggi kejaksaan, serta pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu.
Acara ini turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum, beserta tim; Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE, jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu; Direktur MSDM PT Jamkrindo Achmad Ivan S. Soeparno; Waka Polda Bengkulu; Danrem 041/Gamas Brigjen TNI Jatmiko Aryanto, S.E., M.Han; serta Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Kepala Kanwil Kemenkumham, Kanwil PAS, dan Kanwil Imigrasi.
Dalam sambutannya, pimpinan Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan terobosan besar dalam sistem pemidanaan nasional. Kebijakan ini dianggap lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial dibandingkan pemidanaan yang semata-mata berfokus pada perampasan kemerdekaan.
“Pidana kerja sosial adalah langkah maju untuk menjadikan pemidanaan lebih relevan, lebih manusiawi, dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan melalui kontribusi sosial,” disampaikan dalam sambutan tersebut.
Implementasi pidana kerja sosial membutuhkan kesiapan perangkat daerah, unit teknis, fasilitas publik, serta mekanisme pengawasan yang sesuai standar Kejaksaan Agung, khususnya Jampidum. Karena itu, penandatanganan MoU antara Kejati Bengkulu dengan Gubernur, serta PKS antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu, menjadi dasar penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
“MoU dan PKS ini bukan hanya formalitas, tetapi fondasi awal bagi pelaksanaan pidana kerja sosial yang tertib, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ditegaskan pihak Kejati.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota nantinya akan menyediakan unit pelayanan publik, fasilitas umum, dan program sosial yang dapat menjadi lokasi bagi para terpidana menjalankan pidana kerja sosial. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan serta menekan risiko overcrowding.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bengkulu, jajaran Pemprov, serta para bupati dan wali kota yang dinilai responsif terhadap perubahan sistem pemidanaan nasional. Kehadiran Sekretaris Jampidum dan tim juga dinilai memberi dukungan moral bagi seluruh jajaran kejaksaan di Bengkulu.
Pihak Kejati juga memberikan pesan khusus kepada para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bengkulu agar menjadikan penandatanganan PKS sebagai momentum memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Pelaksanaan pidana kerja sosial diminta dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai ketentuan KUHP baru.
Di akhir sambutan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini adalah langkah awal dari komitmen besar untuk menghadapi perubahan sistem hukum pidana di Indonesia.
“Kita berharap kerja sama ini menjadi fondasi untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, berorientasi pemulihan, dan mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial,” disampaikan dalam penutup.
Acara ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan doa agar tugas penegakan hukum di Bengkulu dapat berjalan dengan lebih baik di masa mendatang.Gus









