GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Kembali Menetapkan 1 orang Tersangka berinisial “BH” merupakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam Jabatan terkait Penjualan Kios-Kios di Pasar Panorama.
Bahwa penetapan tersangka “BH” tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu menemukan fakta adanya keterlibatan/peran serta tersangka “BH” bersama-sama dengan tersangka “PH” (yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya) dalam melakukan pengelolaan asset milik Pemerintah Kota Bengkulu dan jual beli Kios di Kawasan Pasar Panorama tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya Tim Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Menetapkan 1 orang Tersangka berinisial “BH”.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan: Adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, Potensi merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau, Dikhawatirkan mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.serta untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Berdasarkan Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu, Tersangka “BH” disangka melanggar:
Kesatu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum PidanaSubsidair: pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atau
Kedua: Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selanjutnya terhadap Tersangka “BH” akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepam terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan 10 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu.
Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu akan segera merampungkan berkas perkara untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, agar bisa dilakukan pemeriksaan di Persidangan. Kemudian tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan.
Kami berharap dukungan dari semua pihak agar Penyidikan perkara ini dapat segera dirampungkan dan Tim Penyidik Kejari Bengkulu terus berkerja secara profesional sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum.






