GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Kepala kejaksaan negeri bengkulu Yunitha Arifin menegaskan 2 hari sebelum dilakukan penggeledahan dikantor BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur tepatnya per tanggal 20 September 2023 lalu pihaknya telah menetapkan Eriyadi ketua koperasi BKM Maju Bersama sebagai tersangka baru dugaan korupsi Program satu miliar satu kelurahan (samisake) tahun 2013. Penetapan Eriyadi sebagai tersebut lanjut Kajari merupakan lanjutan dari kasus 4 pengurus koperasi lainnya yang terlebih dahulu sudah ditetapkan tersangka.
Sementara modus yang dilakukan tersangka Eriyadi sama dengan 4 tersangka lainnya yakni tidak menyetorkan uang cicilan pinjaman dari penerima program samisake ke badan layanan unit daerah (blud) melainkan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Uang cicilan pinjaman para penerima program samisake yang di duga dipakai oleh tersangka Eriyadi yakni sebesar Rp 300 juta lebih dari Rp 400 juta total dana program samisake yang dikelolanya.
“Memang benar Eriyadi ketua koperasi BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur per tanggal 20 September 2023 lalu telah kami tetapkan sebagai tersangka baru dugaan korupsi samisake tahun 2013 dan hal ini merupakan pengembangan dari kasus 4 tersangka terdahulu yang saat ini berkasnya akan segera dilimpahkan le pengadilan.
“Untuk saat ini tersangka Eriyadi masih menjalani pemeriksaan mendalam karena penyidik menduga ada keterlibatan pihak aparatur sipil negara dalam kasus dugaan korupsi samisake,”tegas Yunitha Arifin Kajari Bengkulu.
Kajari Bengkulu menambahkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka Eriyadi karena yang bersangkutan masih dinilai kooperatif memenuhi panggilan penyidik pidsus.(MU)