Kasus Tukin Militer Berlanjut, Tersangka ASN Dijerat TPPU

GOESSNEWS.COM – BENGKULU, – Proses hukum terhadap AR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di salah satu instansi militer tahun 2023, terus bergulir. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke jaksa penuntut umum.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani, SH, MH. Ia menyatakan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh berkas dan memastikan kelengkapan alat bukti.

“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan korupsi Tukin di salah satu instansi militer,” ungkap Ristianty.

Sebelumnya, kasus korupsi Tukin yang melibatkan tersangka AR telah lebih dulu dilimpahkan ke penuntut umum pada April 2025 lalu. Namun, berdasarkan pengembangan perkara, penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan AR untuk menyamarkan hasil kejahatan korupsi tersebut.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH, menjelaskan bahwa setelah penyidikan TPPU rampung dan AR ditetapkan sebagai tersangka, seluruh berkas beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penuntut umum.

“Rencananya pada hari Kamis mendatang, kami akan limpahkan berkas perkara ini ke pengadilan. Sidang nantinya akan digelar bersamaan, baik untuk perkara korupsi maupun TPPU,” terang Arief.

Dengan pelimpahan ini, Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik korupsi dan pencucian uang, khususnya yang melibatkan aparatur negara. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pelaku korupsi tidak hanya akan dijerat dengan pidana pokok, tetapi juga dengan pidana lanjutan bila terbukti menyamarkan hasil kejahatannya.**Muf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *