GoessNews.Com – Bengkulu – Kajati Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH MH didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, SH MH dan Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH MH pada wartawan Kamis (10/8) menyampaikan pihaknya telah menerima penitipan kembali kerugian negara sebesar Rp. 200 juta atas korupsi asrama haji.
Kajati memastikan penitipan dan pengembalian kerugian negara, indikasi dari bagian daripada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa orang. Penitipan pengembalian kerugian negara diterima, dimana dalam perkara ini pihaknya sudah menahan tersangka bernama Suharyanto yang merupakan Dirut PT Bahana Krida Nusantara, pada Senin 17 Juli 2023 lalu dan saat ini masih mendekam disel Mapolda Bengkulu.
Tersangka Suharyanto pun beberapa waktu lalu melalui kuasa hukum nya Dino Sihombing, SH telah menitipkan kerugian negara sebesar Rp 450 juta.
Lanjut Kajati, uang itu dikembalikan oleh pihak perusahaan swasta yang menjadi saksi berinisial M.
“Jadi dia ini sebelumnya pihak perusahaan swasta dengan adanya fee untuk meminjam bendera perusahaan itu. Karena yang memberikan bendera perusahaan itu merasa bersalah maka dikembalikan lagi fee itu,” sampainya.
Dalam perkara dugaan korupsi ini jumlah uang kerugian negara yang sudah dititipkan sebanyak Rp 725 juta, meski kerugian negara dikemballikan namun proses perkara masih tetap berlanjut. Seperti pemberitaan sebelumnya.
Pembangunan revitalisasi asrama haji tahun 2020 lalu yang menelan anggaran mencapai Rp. 38 miliar dari anggaran itu estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar, mulai terkuak proyek Asrama Haji tahun 2020. Bermula dari putus kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo.
Sumber pendanaan revitalisasi itu sendiri berasal dari dana SBS dengan satuan kerja (satker) kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Kanwil Kemenag Bengkulu meminta bantuan Bidang Datun Kejati Bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tahun 2020.
Namun, mediasi yang dilakukan Bidang Datun Kejati tidak membuahkan hasil. Kasus pun diusut Pidsus Kejati. Di tingkat penyidikan, Pidsus telah meminta keterangan pihak Kanwil Kemenag Bengkulu sebagai saksi. Antara lain mantan Kakanwil Kemenag, Zahdi Taher selaku mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Ramlan selaku PPK Proyek.(Gus)