GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menorehkan capaian positif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., institusi ini mampu menunjukkan kinerja yang signifikan, khususnya dalam pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam kegiatan press release capaian kinerja tahun 2025 yang digelar pada Senin (5/1/2026), Kajati Bengkulu menyampaikan bahwa seluruh bidang di lingkungan Kejati Bengkulu telah bekerja secara optimal sejak Januari hingga Desember 2025.
Pada bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Bengkulu mencatat sebanyak 11 perkara pada tahap penyidikan yang kemudian dikembangkan menjadi puluhan berkas perkara. Dari proses tersebut, jaksa menetapkan 49 orang sebagai tersangka. Komitmen penegakan hukum juga terlihat dari 50 perkara yang berhasil dilimpahkan hingga tahap penuntutan di pengadilan.
Sejumlah perkara besar menjadi sorotan publik, salah satunya dugaan perbuatan melawan hukum pada lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp194 miliar dan telah dikembangkan menjadi tujuh berkas penyidikan, termasuk pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, Kejati Bengkulu juga menangani kasus korupsi berskala besar di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,8 triliun. Penanganan perkara ini terbilang kompleks karena mencakup tindak pidana korupsi, pencucian uang, dugaan perintangan penyidikan, hingga praktik suap dan gratifikasi.
Penyidikan juga merambah sektor perbankan dan infrastruktur. Jaksa menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1,3 triliun. Di sektor lain, Kejati Bengkulu menuntaskan penyidikan kasus mark up pembebasan lahan proyek jalan tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020, serta perkara korupsi di Cabang Utama PT Pos Indonesia Bengkulu dan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Dari seluruh proses penanganan perkara tersebut, Kejati Bengkulu berhasil melakukan penyitaan aset dan uang tunai dengan total nilai lebih dari Rp1,4 triliun. Capaian ini menjadi wujud nyata manfaat penegakan hukum yang dirasakan langsung oleh negara dan masyarakat.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kejaksaan kepada publik.
“Kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ke depan, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus konsisten menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, serta mengedepankan pengembalian aset negara guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu.**Gus









