GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Peranan Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara dalam membantu dan mengawal seluruh program lembaga negara dan badan usaha negara patut diapresiasi. JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya.
Salah satu contoh nyata kolaborasi ini terlihat di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, di mana mereka bekerjasama dengan Dinas Tanaman Pangan Holtikura dan Perkebunan (TPHP) Pemerintah Provinsi Bengkulu. Keduanya bersama-sama berupaya mengatasi sengketa yang sering muncul antara perusahaan perkebunan sawit dan petani sawit di berbagai areal perkebunan di Provinsi Bengkulu.
Langkah konkret diambil dengan menginisiasi program bersama yang fokus pada pencegahan konflik. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Heri Jerman S.H., M.H, mengutus tim JPN dan tim Dinas TPHP Pemprov Bengkulu untuk melakukan kunjungan langsung ke sejumlah daerah. Tujuannya adalah untuk mengamati secara langsung dan memetakan area perkebunan yang berpotensi konflik.
Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H, menegaskan bahwa mereka siap untuk berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kedua pihak, yaitu perusahaan sawit dan petani sawit. Mereka berharap program ini akan menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa.
Heri Jerman berpendapat bahwa melibatkan Kejaksaan dapat membantu menyelesaikan masalah yang sebelumnya sulit diatasi, membawa dampak positif bagi keberlanjutan industri kelapa sawit serta kesejahteraan petani.
Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Rosmala Dewi, menjelaskan bahwa program ini melibatkan Kejati Bengkulu melalui Jaksa Pengacara Negara untuk terlibat langsung di areal kebun sawit. Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah yang sering muncul antara perusahaan besar dan petani sawit. Tujuannya adalah meminimalkan potensi perselisihan dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Sampai saat ini, konflik antara perusahaan kelapa sawit dan petani sawit sering kali berakar pada isu lahan dan pengelolaan sumber daya. Melalui campur tangan jaksa dan pengacara negara yang memiliki kewenangan hukum, diharapkan semua pihak dapat berdiskusi bersama dan mencapai kesepakatan yang memuaskan.
Salah satu langkah utama dalam program ini adalah keterlibatan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara di areal kebun sawit. Mereka akan berinteraksi langsung dengan perusahaan dan petani, melakukan mediasi, dan membantu merumuskan perjanjian yang menguntungkan kedua belah pihak.
Kami percaya bahwa pendekatan ini akan memberikan hasil positif. JPN memiliki kemampuan dalam menyelesaikan konflik serta pengetahuan hukum yang mendalam, sehingga mereka dapat membimbing proses menuju solusi yang berkelanjutan.(GUS)