GOESSNEWS.COM – Bengkulu Selatan – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dengan tegas menggarisbawahi peran dan tanggung jawab yang melekat pada seorang gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam upacara apel pagi di halaman Kantor Pemda Bengkulu Selatan, 05/09/2023.
“Dalam tugas seorang gubernur, terdapat koordinasi, pembinaan, dan pengawasan yang harus dijalankan. Selama ini, peran gubernur terkesan seremonial, namun saat ini kami meminta gubernur dan OPD teknis untuk turun langsung ke lapangan dan memastikan tugas pembantuan berjalan dengan baik,” ungkap Gubernur di hadapan Bupati, Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Ketua DPRD Bengkulu Selatan, serta para Camat se-Bengkulu Selatan.
Lebih lanjut, Rohidin menegaskan bahwa tugas, fungsi, dan wewenang gubernur meliputi pemantauan, evaluasi, dan supervisi terhadap pelaksanaan APBD di setiap kabupaten dan kota. Gubernur juga memiliki kewenangan sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk menyetujui atau membatalkan peraturan daerah.
“Kewenangan gubernur juga mencakup pemantauan, evaluasi, dan supervisi. Ini adalah tugas yang sangat jelas. Selanjutnya, kami melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah,” kata Gubernur.
“Peraturan daerah yang diatur oleh gubernur, terutama yang berkaitan dengan APBD dan APBD Perubahan, termasuk penyelenggaraan APBD, menjadi tanggung jawab kepala daerah, yaitu gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.”
“Namun, perlu diingat bahwa gubernur memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan daerah. Saya sudah membatalkan tiga peraturan daerah yang tidak sesuai, tetapi kepala daerah tidak mengikuti arahan gubernur.”
“Harap diingat, ketika saya membatalkan, itu bukanlah keputusan sepihak Rohidin. Keputusan tersebut telah berkonsultasi dengan Mendagri, dan materi peraturan daerah dibahas dan disetujui untuk dibatalkan,” tegas Gubernur Rohidin.
Selain itu, Gubernur Rohidin juga memberikan arahan kepada semua Camat tentang pentingnya menyelesaikan masalah sebelum masa jabatan berakhir, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kami telah merekap seluruh wilayah Bengkulu terkait pemberhentian perangkat desa. Jangan biarkan masalah berlarut-larut saat masa jabatan berakhir. Harap berhati-hati,” ujarnya.
“Saya melihat dalam rekapan saya bahwa beberapa kepala desa telah memberhentikan perangkat desa tanpa mengikuti prosedur. Meskipun saya sudah membatalkan keputusan tersebut, mereka tetap melantik pengganti tanpa mengindahkan arahan gubernur.”
“Kami mengizinkan pemberhentian perangkat desa, namun harapkan ada berita acara dari inspektorat yang menjelaskan tindakan apa yang telah diambil dan mengapa. Dengan begitu, pelanggaran tersebut akan mendapatkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian,” jelas mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan ini.
Pada akhir arahannya, Gubernur Rohidin menekankan pentingnya memperhatikan peraturan daerah yang telah dibatalkan oleh gubernur dan menegaskan komitmen untuk membahas pembangunan di kabupaten dan kota dalam rapat bersama Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Bengkulu Selatan di ruangan kerja Bupati Bengkulu Selatan setelah apel pagi.(MU)