Fakta Sidang PT RSM: Evaluasi hingga Pengesahan RKAB Ranah Pejabat Teknis ESDM

GOESSNEWS.COM – BENGKULU – Proses penolakan hingga pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Ratu Samban Mining (RSM) sepenuhnya merupakan kewenangan pejabat teknis di Kementerian ESDM dan tidak dapat dibebankan kepada pihak kontraktor. Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT RSM di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (9/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk menguraikan mekanisme evaluasi RKAB PT RSM tahun 2022–2023. Para saksi memaparkan bahwa pengajuan RKAB dilakukan melalui sistem elektronik e-RKAB dan dievaluasi dari berbagai aspek, mulai dari keuangan, teknik, hingga lingkungan.

Saksi M Iqbal menjelaskan bahwa sistem e-RKAB memungkinkan evaluasi berulang hingga empat kali. Untuk RKAB PT RSM tahun 2023, sistem mencatat adanya penolakan, salah satunya karena aspek teknik dan lingkungan belum memenuhi ketentuan. Hal serupa disampaikan Ardy Ramadhan yang menyebut proses pengajuan memang sempat berujung penolakan oleh sistem.

Doni P. Simorangkir mengakui mengetahui adanya penolakan RKAB tersebut, meski baru memahaminya secara detail setelah pemeriksaan oleh jaksa. Ia menjelaskan bahwa aspek lingkungan dalam RKAB mencakup sejumlah komponen penting, seperti konservasi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan kerja.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Minerba periode 2022–2024, Iman Kristian Sinulingga, menegaskan bahwa mekanisme internal penilaian RKAB dilakukan secara berjenjang. Menurutnya, RKAB dinilai dari aspek pengusahaan dan aspek teknik. Saat itu, jabatan Direktur Teknik diemban oleh Sunindyo Suryo Herdadi.

“Dalam praktiknya, paraf menjadi penanda bahwa aspek teknis telah dinyatakan layak. Kalau Direktur Teknik belum paraf, saya juga tidak akan paraf,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan lain disampaikan Katisna Ari Perbawa yang menyebut paraf dalam dokumen RKAB dipahami sebagai tanda kelayakan. Ia mengakui pernah menemukan ketidaksesuaian laporan PT RSM, namun menyatakan tidak mengetahui adanya praktik tukar-menukar batu bara. Menurutnya, pertukaran batu bara tidak diperbolehkan karena setiap wilayah tambang memiliki karakteristik kualitas yang berbeda.

Fakta adanya pengajuan manual juga terungkap dari keterangan Burhan Ramadhan. Ia menyebut pengajuan manual dilakukan setelah RKAB melalui e-RKAB ditolak. Dalam dokumen yang disusun kemudian, muncul tanda tangan pejabat teknis. Menurutnya, apabila aspek teknik dan lingkungan telah ditandatangani, maka dokumen tersebut dianggap memenuhi syarat.

Menanggapi rangkaian kesaksian tersebut, Yakup Hasibuan menegaskan bahwa seluruh tahapan evaluasi, penolakan, hingga pengesahan RKAB merupakan kewenangan internal Ditjen Minerba. Ia menilai keliru apabila pertanggungjawaban hukum justru diarahkan kepada kontraktor.

“Fakta persidangan terang menunjukkan, sistem menolak, lalu ada mekanisme lanjutan di internal kementerian sampai akhirnya disahkan oleh pejabat berwenang. Pada proses itu, kontraktor tidak punya kewenangan apa pun,” tegasnya.

Sidang perkara dugaan korupsi pertambangan PT RSM akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Majelis hakim menyatakan seluruh keterangan akan dicermati untuk menilai peran dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak secara proporsional.**Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *