Calon KPID Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran Proses Seleksi, Timsel Dinilai Tak Transparan

BENGKULU – Salah satu calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu, Muhammad Iqbal,MH, menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses seleksi calon anggota KPID Bengkulu yang saat ini sedang berlangsung.

 

Iqbal menilai Tim Seleksi (Timsel) diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur bahwa setiap proses uji kompetensi dan hasil seleksi calon komisioner harus diumumkan secara terbuka kepada publik. Namun, hal tersebut dinilainya tidak dilakukan.

 

“Tim seleksi ini seharusnya mengumumkan hasil uji kompetensi secara publik. Tapi kenyataannya tidak dilakukan. Ini berarti Timsel sudah mengangkangi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” tegas Iqbal, Kamis (23/10/2025).

 

Lebih lanjut, ia juga menilai proses seleksi kali ini tidak transparan dan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena tidak ada publikasi resmi mengenai hasil penilaian psikotes dan wawancara terhadap para peserta.

 

“Rekap hasil penilaian, baik psikotes maupun wawancara, seharusnya diumumkan secara terbuka. Tapi kami tidak menemukan itu. Ini mencederai asas transparansi publik,” tambahnya.

 

Iqbal menyebut, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menyikapi dugaan pelanggaran ini.

 

“Kami akan menyampaikan keberatan resmi ke DPRD Provinsi Bengkulu. Jika tidak ditanggapi, kami akan menempuh jalur hukum, termasuk melapor ke Ombudsman atau PTUN, bahkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

 

Iqbal juga mengungkap adanya dugaan calon peserta yang memiliki catatan hukum.

 

“Kami menemukan data dari media nasional bahwa salah satu kandidat merupakan mantan narapidana. Ini tentu menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Senada dengan Iqbal, Yanuar Rikardo, salah satu pihak yang juga mengkritisi proses seleksi, menambahkan bahwa terdapat peserta yang diduga masih tercatat sebagai anggota partai politik.

 

“Kami mendapatkan data bahwa ada dua kandidat yang masih tersistem sebagai anggota partai politik. Salah satunya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Padahal dalam aturan pendaftaran jelas disebutkan bahwa calon KPID tidak boleh terlibat dalam partai politik,” jelas Yanuar.

 

Menurutnya, data tersebut telah dikonfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum resmi keluar dari partai politik.

 

“Kalau memang objektif dan transparan, seharusnya semua peserta diuji secara adil. Ini saja sudah tidak sesuai aturan, apalagi jika prosesnya terus berlanjut,” ungkap Yanuar.

 

Ia mencontohkan proses seleksi di daerah lain seperti Kalimantan Timur, di mana hasil uji kompetensi diumumkan secara lengkap beserta nilai para peserta.

 

“Di beberapa provinsi lain, semua hasil seleksi bahkan dipublikasikan secara terbuka, termasuk nilai setiap peserta. Mengapa di Bengkulu tidak dilakukan hal serupa?” ujarnya.

 

Baik Iqbal maupun Yanuar berharap DPRD Provinsi Bengkulu dapat menindaklanjuti laporan masyarakat ini secara serius. Mereka menegaskan, proses seleksi komisioner KPID harus berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Kami tidak ingin proses ini dinodai oleh kepentingan politik atau ketertutupan informasi. KPID adalah lembaga publik yang harus dijaga independensinya,” tutup Iqbal.

 

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Tim Seleksi Edwar Samsi menolak keras anggapan bahwa proses seleksi tidak transparan.

 

“Selama proses seleksi, mulai dari CAT, psikotes, hingga wawancara, semua berjalan sesuai prosedur. Tidak ada satu pun peserta yang mengajukan protes saat tahapan berlangsung,” kata Edwar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

 

Ia menegaskan, Timsel tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan hingga tahap penetapan akhir tujuh komisioner terpilih.

 

“Kami masih menerima tanggapan masyarakat. Namun, tudingan-tudingan itu tidak akan memengaruhi hasil seleksi yang sudah sesuai aturan,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *