Anggota DPRD Bengkulu Tengah Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa oleh Kejari Bengkulu Tengah

GOESSNEWS.COM – BENGKULU TENGAH –  Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah secara resmi menetapkan SM (56), anggota DPRD Bengkulu Tengah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati Tahun Anggaran 2016 hingga 2021.

Penetapan tersangka terhadap SM diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H. Ia menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.7.17/Fd.1/07/2025 tanggal 2 Juli 2025.

“Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SM sebagai tersangka. Saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati,” ujar Kasi Penkum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejari Bengkulu Tengah. Yang bersangkutan dititipkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penarikan dan penggunaan dana desa dan ADD. Di antaranya, dana yang seharusnya disalurkan kepada perangkat desa tidak pernah diberikan, namun dalam laporan pertanggungjawaban keuangan tercantum seolah-olah telah disalurkan.

“Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerima insentif sebagaimana tertuang dalam laporan, dan ditemukan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan,” tambah Kasi Penkum.

Kejari Bengkulu Tengah menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan berkeadilan.**Gus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *